Sertifikat Elektronik yang Digunakan Tidak Valid

By | May 12, 2023

Sertifikat Elektronik Tidak Valid – Setelah mengajukan permohonon sertifikat elektronik ke KPP dan sudah disetujui, langkah berikutnya adalah membuat faktur pajak atas transaksi yang berjalan, namun dalam beberapa kasus setelah mendapatkan sertifikat elektronik kemudian diinstall ke pc atau laptop muncul masalah baru seperti yang pernah saya alami sebelumnya ( Permintaan NSFP menggunakan Browser Chrome ). Muncul notifikasi seperti gambar berikut :

Dalam melakukan permintaan nomor seri faktur pajak kita bisa melakukannya dengan dua cara yakni, yang pertama mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak langsung ke KPP terdaftar atau pengajuan secara manual, yang kedua mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak secara online di efaktur.pajak.go.id, namun ada beberapa yang mengalami kendala dalam pengajuan secara online seperti gambar diatas :

a. Sertifikat elektronik yang anda gunakan tidak valid
b. Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak anda Tidak Dapat Diproses
c. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak Anda Terdaftar

Jika muncul Notifikasi seperti gambar diatas lantas apa yang harus kita lakukan ? tenang berikut solusi mengatasinya

1. tutup browser ulangi login di efaktur.pajak.go.id
2. masukan username dan password
3. masuk ke menu permintaan NSFP kembali jika muncul pesan seperti gambar berikut :

permintaan nsfp online
4. Pilih “Advanced

sertifikat elelktrik tidak valid
5. Pilih ” Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)

install sertifikat efaktur
6. Setelah di cek ternyata terdapat dua atau lebih sertifikat yang telah diinstall delanjutnya silahkan pilih sertifikat elektronik mana yang sesuai dengan NPWP Anda dan klik OK untuk mengulangi login ke efaktur.pajak.go.id
7. Lakukan permintaan NSFP kembali jika muncul seperti gambar dibawah ini berarti sudah bisa untuk melakukan permintaa nomor seri faktur.

permintaan nsfp di enofa

Mengapa bisa terjadi seperti diatas? hal ini biasanya disebabkan karena ada sertifikat elektronik beda npwp yang sudah terinstall sebelumnya, sehingga system tidak bisa memilih secara otomatis sertifikat mana yang akan di gunakan, sebelum mengkases efaktur.pajak.go.id sebaiknya lakukan hal – hal berikut :

a. Cek Apakah Sertifikat Elektonik yang di download sudah terinstall dengan baik
b. Cek Apakah ada satu atau lebih Seritifikat elektronik yang terinstall ? cara ceknya silahkan anda bisa lihat disini

Demikian semoga bermanfaat

Leave a Reply